INI DIA HASIL SKD S1 CPNS KEMENKUMHAM 2017
Apakah anda salah seorang peserta CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tahun 2017 ini? tentunya setelah melewati berbagai persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus, maka tahap selanjutnya yang harus anda ikuti adalah mengikuti SKD (Seleksi Kompetisi Dasar) dan selanjutnya adalah SKB (Seleksi Kompetisi Bidang).
Sebagaimana kita ketahui bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tahun 2017 ini membuka lowongan untuk 17.526 orang yang terdiri dari berbagai formasi, antara lain : Cumlaude 346 orang, penyandang disabilitas 1 orang, putra-putri Papua dan Papua Barat 280 orang dan pendaftar dari umum dengan berbagai latar belakang pendidikan sebanyak 16.899 orang. Akan tetapi dari jumlah keseluruhan tersebut Jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi SLTA sederajat memiliki porsi terbesar yaitu sejumlah 14.000 orang. Sungguh jumlah yang sangat fantastis bukan? untuk melihat pengumuman formasi, jabatan dan alokasi CPNS Kemenkumham yang lengkap, silahkan mengunjungi link berikut : Pengumuman CPNS Kemenkumham 2017 .
Sebagai informasi bahwa SKD (Seleksi Kompetisi Dasar) untuk tingkat Sarjana (S1) dan Dokter telah selesai dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia sesuai dengan jadwal pelaksanaan yaitu dari tanggal 11 sampai dengan 16 September 2017 yang lalu. Tentunya setiap peserta sangat menanti hasil SKD tersebut untuk mengetahui peringkat serta peluang untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Yah hasilnya akan sangat tergantung dari kesiapan, usaha serta doa masing-masing peserta. Berikut ini adalah hasil SKD (Seleksi Kompetisi Dasar) lengkap dengan kualifikasi Sarjana (S1) dan Dokter :
Pengumuman hasil SKD (Seleksi Kompetisi Dasar) Sarjana (S1), Dokter Spesialis dan Dokter Kemenkumham 2017
- Pengumuman
- Analis Hukum ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Analis Keimigrasian Pertama ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Analis Kekayaan Intelektual ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Auditor Pertama ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Dokter Umum Pertama ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Kustodian Kekayaan Negara ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Pembimbing Kemasyarakatan ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Pemeriksa Merek Pertama ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Pemeriksa Paten Pertama ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Penata Keuangan ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Pengelola Teknologi Informasi ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Perawat Pertama ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
- Psikologi Klinis Pertama ( Lampiran 1 & Lampiran 2 )
Hasil di atas merupakan hasil tes SKD melalui sistem CAT ( Computer Assisted Test) dimana baik soal, waktu pengerjaan dan aturan lainnya untuk setiap peserta semuanya sudah diatur oleh sistem atau terkomputerisasi dimana metode CAT ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai pemegang otoritas yang memiliki kewenangan penuh.
Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD peserta CPNS 2017
Hasil nilai dari SKD diatas sudah dirangking sesuai dengan urutan terbesar sampai dengan yang terkecil, dimana pada Tahun 2017 ini Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas kelulusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun
2017, bahwa peserta harus memenuhi nilai ambang batas :
a. 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 untuk Tes Intelegensia Umum
c. 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Dikecualikan bagi peserta dengan kiteria cumlaude, penyandang disabilitas dan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis ditentukan berdasarkan ranking. Agar bisa lulus aturan tersebut mengharuskan setiap peserta CPNS untuk dapat atau melampaui nilai batas minimal untuk ketiga item tersebut. Jadi walaupun nantinya nilai total secara keseluruhan lebih besar dari passing grade akan tetapi bila terdapat salah satu saja nilai yang tidak tercapai pada salah satu, baik itu : Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan maka peserta dinyatakan gugur.
Seleksi Kompetensi Bidang
Nah, bagi peserta CPNS yang telah berhasil lulus pada SKD (Seleksi Kompetisi Dasar) ini maka sesuai dengan persyaratan awal akan melanjutkan ke tahap tes berikutnya yaitu SKB (Seleksi Kompetisi Bidang). Khusus untuk Tingkat Sarjana, Dokter Spesialis dan Dokter adalah terdiri dari substansi jabatan yang dilamar menggunakan sistem CAT ( Computer Assisted Test) sebesar 50 % dan wawancara sebesar 50 %.
Beberapa hal yang terkait dengan SKB (Seleksi Kompetisi Bidang) ini adalah :
- Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
- Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
- Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
- Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
- Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
- Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
- Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Bagi para pesefta yang tercantum dalam Lampiran II, wajib mengikuti SKB yang jadwal
pelaksanaannya akan diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2017 di laman : http://cpns.kemenkumham.go.id/